Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam Kacamata Deliberative Public Policy

 

Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam Kacamata Deliberative Public Policy

Kebijakan pemberian otonomi khusus (Otsus) sebagai sebuah solusi penyelesaian masalah di Provinsi Papua, melalui UU Nomor 21 Tahun 2001, dinilai sebagai win-win solution atas keinginan pihak yang ingin merdeka dan pihak yang menghendaki NKRI tetap harga mati. Kebijakan Otsus diharapkan dapat membuat masyarakat Papua sejahtera dan tuntutan merdeka akan hilang. Namun, setelah lebih dari satu dekade diimplementasikan, kebijakan yang diklaim telah diformulasikan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pihak di Papua ini masih dipertanyakan keberhasilannya oleh sebagian pihak.Hal di atas yang melatarbelakangi Riris Katharina untuk menganalisis kebijakan otonomi khusus Papua dengan menggunakan perspektif Deliberative Public Policy sebagai penelitian disertasinya. Berangkat dari pertanyaan akan proses penyusunan formulasi kebijakan Otsus Papua dan implementasinya sejak tahun 2001 – 2016, penelitian ini menganalisis kebijakan otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara mendalam, informan yang dilibatkan dalam penelitian ini diambil dari beragam sudut pandang, baik yang mendukung maupun yang mengkritisi kebijakan Otsus.Hasil penelitian yang dilakukan Riris berbeda dengan penelitian LIPI (2004) yang mengungkap bahwa kebijakan Otsus Papua sudah dilakukan dalam tahap formulasi bersifat semu (pseudo-participation). Temuan Riris justru mengungkap bahwa dalam tahap implementasi, orang asli Papua sebagai target penerima manfaat cenderung diabaikan partisipasinya. Sehingga, saran yang diberikan dari penelitian ini adalah formulasi dan implementasi kebijakan Otsus Papua harus memperhatikan prinsip-prinsip deliberatif, salah satunya yaitu harus mempertimbangkan pembatasan waktu dalam proses formulasi kebijakan agar tidak menimbulkan masalah dalam implementasinya.Riris berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji sidang doktoralnya yang diketuai oleh Dekan FISIP UI, Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc. Ia mendapatkan gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan dalam sidang yang digelar di Auditorium Komunikasi pada Kamis (15/6).

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: