KOMITE ETIK PENELITIAN KEDOKTERAN GIGI FKG UI KEMBALI MENDAPATKAN PENGAKUAN INTERNASIONAL SIDCER-FERCAP

 

KOMITE ETIK PENELITIAN KEDOKTERAN GIGI FKG UI KEMBALI MENDAPATKAN PENGAKUAN INTERNASIONAL SIDCER-FERCAP

Penang – Komite Etik Penelitian Kedokteran gigi (KEPKG) FKG UI kembali mendapatkan pengakuan internasional SIDCER-FERCAP, Rabu (27/11/2019).

Forum for Ethical Review Committees in Asia and the Western Pacific (FERCAP) merupakan Partnership Project dari World Health Organization (WHO) Special Training and Research Programme in Tropical Diseases (TDR) yang berada dalam payung Strategic Initiative for Developing Capacity in Ethical Review (SIDCER).

SIDCER-FERCAP merupakan inisiatif strategis global sehubungan dengan perlindungan partisipan penelitian kesehatan secara global.

SIDCER-FERCAP Recognition program memberikan akuntabilitas komisi etik penelitian kesehatan, baik dari aspek kualitas dan juga efektifitas telaah etik penelitian dalam rangka penjaminan mutu komisi etik penelitian kesehatan yang sesuai dengan standar internasional.

 

Komite Etik Penelitian Kedokteran gigi (KEPKG) FKG UI pertama kali mendapatkan pengakuan dari SIDCER-FERCAP Recognition pada tahun 2016, dan pada November 2019 kembali mendapatkan pengakuan. Pengakuan SIDCER-FERCAP ini diraih berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim penilai yang berasal dari berbagai komisi etik anggota FERCAP dari luar maupun dalam negeri.

 

Penilaian meliputi 5 standar:

[1] struktur dan komposisi komisi etik;

[2] Ketentuan Kebijalan khusus (SOP);

[3] Kelengkapan proses telaah;

[4] Setelah proses telaah;

[5] Dokumentasi dan arsip.

 

Rekognisi SIDCER-FERCAP diberikan kepada komisi etik yang telah memenuhi 5 standar kriteria tersebut dan berlaku selama 3 tahun. Penyerahan sertifikat renewal SIDCER-FERCAP Recognition pada tahun 2019 diberikan oleh Presiden SIDCER, Prof. Dr. Juntra Karbwang Laothavorn kepada drg. Lisa R. Amir Ph.D selaku Ketua KEPKG FKG UI dan Prof. drg. Anton Rahardjo, M.Kes, Ph.D dan Irwin Idrus, SH selaku anggota KEPKG FKG UI.

Komisi Etik Penelitian Kedokteran Gigi (KEPKG) pertama kali dibentuk pada tanggal 27 Agustus 2003 melalui surat keputusan Dekan nomor SK047/Kep./Dekan/FKG/UI/2003, dengan nama Komisi Etik Akademik Kedokteran Gigi. Komisi etik ini dibentuk dalam rangka upaya  meningkatkan mutu penelitian dan memenuhi azas etika penelitian yaitu: otonomi, kejujuran, tidak merugikan, manfaat, dan keadilan.

Pada tahun 2005, melalui surat keputusan Dekan SK008/Kep/Dekan/FKG-UI/2005, diadakan penggantian nama menjadi Komisi Etik Penelitian Kedokteran Gigi (KEPKG) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.

KEPKG FKG UI merupakan 1 dari 11 komisi etik penelitian kesehatan di Indonesia yang terekognisi oleh SIDCER-FERCAP, dan satu-satunya komisi etik Fakultas Kedokteran Gigi di Asia Pasifik yang terekognisi oleh SIDCER-FERCAP.

Melalui pengajuan ini, KEPKG FKG UI diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan kualitas penelitian di FKG UI menjadi lebih baik.

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: