Konferensi Nasional Perbandingan Hukum Indonesia 2017

 

Konferensi Nasional Perbandingan Hukum Indonesia 2017

Konferensi Nasional Perbandingan Hukum Indonesia 2017

TEMA:

PERBANDINGAN HUKUM DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM: KONVERGENSI ATAU DIVERGENSI?

Latar Belakang

Tiga dekade terakhir saat globalisasi muncul, dunia menghadapi persoalan-persoalan global yang fundamental yang terjadi di berbagai belahan negara. Perubahan tersebut tidak hanya menyebabkan keharusan melakukan penyesuaian-penyesuaian (adjustment) oleh negara di level nasional, melainkan mencakup pula di tataran regional serta internasional.

Berbagai penyesuaian tersebut telah membawa pembaharuan-pembaharuan hukum di berbagai bidang. Dalam kaitan dengan hukum publik, karakter nasionalistik dalam hal-hal tertentu tidak lagi mendominasi. Dalam konteks sistem ketatanegaraan, misalnya, tuntutan demokratisasi menyebabkan dilakukannya perubahan undang-undang dasar yang dilanjutkan dengan pembaharuan di bidang kelembagaan negara. Tidak jarang migrasi ide-ide atau konsep ketatanegaraan dari negara lain memberikan inspirasi-inspirasi dalam melakukan pembaharuan. Bahkan tidak jarang menyebabkan terjadinya transplantasi, baik dalam bentuk norma hukum ataupun kelembagaan.

Tidak kalah penting perubahan-perubahan dalam tataran hukum privat. Berbagai penyesuaian yang dilakukan telah mengakibatkan munculnya berbagai peraturan perundang-undangan sebagai akibat tuntutan mengakomodasi berbagai kepentingan yang tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kepentingan nasional. Perubahan paling nyata terlihat dalam bidang hukum ekonomi, hukum penanaman modal, hukum kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Tidak jarang dalam praktik, secara ekstrim terjadi tension antara memilih mendahulukan kepentingan nasional (national interest) atau kewajiban internasional (international obligation).

Perubahan-perubahan di atas, pada gilirannya telah membawa dampak pada berbagai kajian hukum. Misalnya, pendidikan hukum dan budaya hukum. Guna menghadapi tantangan globalisasi, pedidikan hukum perlu mereformasi dirinya dengan melakukan perubahan kurikulum pendidikan tinggi hukum, yang meliputi pembaharuan content, metode pembelajaran serta sistem evaluasi. Dalam konteks budaya hukum, pertanyaan paling mendasar sejauhmana perubahan-perubahan yang dilakukan dengan menggunakan perbandingan hukum berpengaruh terhadap budaya hukum suatu bangsa.

Akhirnya, memahami pembaharuan-pembaharuan yang terjadi membawa kita pada titik pemahaman mengenai perkembangan sistem hukum dengan segala dimensinya.

Berdasarkan hal tersebut, dipandang penting menyelenggarakan sebuah Konferensi Nasional Perbandingan Hukum yang akan mengupas berbagai perspektif perbandingan hukum dan sistem hukum yang merupakan kerjasama antara Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Tujuan

Konferensi bertujuan menyediakan forum ilmiah bagi akademisi dan praktisi untuk tukar menukar ide-ide di bidang perbandingan hukum dan pembangunan sistem hukum dan bagaimana relasi antara kedua hal tersebut berkembang di masa depan.

Tema

Konferensi menawarkan beberapa tema, meliputi (namun tidak terbatas) pada:

Perbandingan hukum dan perkembangan hukum publik, misalnya Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Pajak, Hukum Lingkungan, Hukum Hak Asasi Manusia.
Perbandingan hukum dan perkembangan hukum privat, misalnya Hukum Kontrak, Hukum Penanaman Modal, Hukum Perbankan.
Perbandingan hukum dan perkembangan lembaga-lembaga hukum (legal institutions).
Perbandingan hukum dan perkembangan pendidikan hukum.
Perbandingan hukum dan regionalisme.
Perbandingan sejarah hukum.
Perbandingan hukum dan budaya hukum.

Call for papers

Penyelenggaraan Konferensi Nasional ini selain diisi oleh paparan dari berbagai narasumber yang berasal dari dalam maupun luar negeri, juga akan menyertakan presentasi makalah dari para peserta.

Abstrak

Peserta menyerahkan abstrak maksimal 250 kata dengan menyertakan judul makalah, nama, gelar, unit kerja atau organisasi penulis, serta email penulis.
Abstrak diserahkan melalui email KNPHI2017@gmail.com paling lambat tanggal 3 Maret 2017 Tuliskan judul file sebagai berikut: Abstrak_KNPHI2017_(nama penulis).

Pemberitahuan penerimaan abstrak

Peserta yang abstraknya dinyatakan diterima oleh panitia akan mempresentasikan makalahnya dengan ketentuan penulisan yang dapat di akses melalui www.iacl.or.id
Makalah diserahkan melalui email KNPHI2017@gmail.com Paling lambat tanggal 5 Juli 2017. Tuliskan judul file sebagai berikut: Makalah_KNPHI2017_(nama penulis).

Tanggal-tanggal penting

Pendaftaran awal: 10 Januari 2017
Batas akhir penerimaan abstrak: 3 Maret 2017
Pemberitahuan penerimaan abstrak: 17 Maret 2017
Batas akhir penerimaan makalah: 5 Juli 2017
Batas akhir pendaftaran dan pembayaran:
Penyelenggaraan Konferensi: 20-21 Juli 2017

Biaya Konferensi:

Pendaftaran awal: Rp 350.000
Presenter: Rp 450.000
Participant: Rp 150.000

Tempat penyelenggaraan:

Konferensi akan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan

Surabaya 60285, Indonesia.

 

Informasi lebih lanjut klik http://www.iacl.or.id/2016/12/05/konferensi-nasional-perbandingan-hukum-indonesia-2017/

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: