Kuliah Umum PPIM FEB UI, “Dampak UU Persaingan Usaha Terhadap Persaingan dan Strategi Perusahaan”

 

Kuliah Umum PPIM FEB UI, “Dampak UU Persaingan Usaha Terhadap Persaingan dan Strategi Perusahaan”

Kuliah Umum PPIM FEB UI, “Dampak UU Persaingan Usaha Terhadap Persaingan dan Strategi Perusahaan”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (23/10/2020) Program Pascasarjana Ilmu Manajemen (PPIM) FEB UI menyelenggarakan Kuliah Umum, dengan topik “Dampak UU Persaingan Usaha Terhadap Persaingan dan Strategi Perusahaan” bersama narasumber Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M., Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan moderator Sari Wahyuni, Ph.D., Dosen Manajemen Stratejik, PPIM FEB UI, serta President Indonesia Strategic Management Society. Kuliah dibuka oleh Prof. Dr. Irwan Adi Ekaputra, Ketua Program Studi PPIM FEB UI, pada Jumat (23/10/2020).

Guntur Syahputra Saragih, memaparkan bahwa etik atau norma persaingan usaha diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi proses ekonomi akan terjadi dalam satu kesatuan (unit) atau lebih yang memiliki sifat-sifat hubungan kekeluargaan. Unsur hidup bersama, usaha bersama demi kebaikan bersama, pemerataan pembagian hasil usaha bersama merupakan unsur-unsur khas kekeluargaan. Sementara itu, etik atau norma tersebut diatur juga dalam Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.

Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampak produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya. Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dalam bumi ialah pokok-pokok kemakmuran rakyat.

Menurut Guntur, KPPU turut mengawasi persaingan usaha berlandaskan Pasal 2 Asas dan Tujuan, yaitu pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Sedangkan Pasal 3, dibentuk dengan tujuan untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, dan terciptanya efektivitas serta efisiensi dalam kegiatan usaha.

Setiap usaha pastinya tidak semua sempurna, di dalamnya ada begitu banyak aktor dengan peran protagonis maupun antagonis. Selain itu, usaha itu kumpulan self interest dan tidak perlu dikendalikan, yang terpenting ada pengawasan agar setiap aktor di dalamnya bisa mengendalikan perilakunya sendiri. Dan usaha, tidak sepenuhnya dapat self control, self correction, apalagi self healing, tetapi hanya mampu menyesuaikan jika ada pengawasan.

“Ke depannya, kita punya PR yaitu mencari solusi atas susunan komposisi pelaku usaha yang kurang sehat. Kita berharap pelaku usaha bersifat kompetitif dan berada di mana-mana. Selain itu, PR kita memperbaiki nilai ICOR (incremental capital output ratio) berdasarkan dari sumber data olahan Indef tahun 2018, menunjukkan skor Indonesia untuk menciptakan satu output membutuhkan 6,3 input, masih tertinggal dengan negara tetangga, seperti Vietnam (5,2), Malaysia (4,6), Filipina (3,7), dan Thailand (4,5),” demikian Guntur menutup sesinya. (hjtp)

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: