Langkah Strategis Hadapi Krisis Listrik Indonesia

 

Langkah Strategis Hadapi Krisis Listrik Indonesia

Untuk kedua kalinya, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (DRPM UI) kembali menggelar Seminar dan Diskusi Nasional yang kali ini mengangkat tema “Kebijakan dan Langkah Strategis dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.” Seminar berlangsung hari Senin (30/3/2015) di Balai Tirta, Kampus UI, Depok.

Hadir sebagai pembicara pada seminar tersebut adalah Sudirman Said, S.E., Ak., M.B.A.(Menteri ESDM RI), Prof. Dr. H. Rizal Djalil (BPK RI), Prof. Dr. Anwar Nasution (Akademisi FEB UI), Dr.-Ing. Eko Adhi Setiawan (Direktur TREC FTUI) dan dimoderatori oleh Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID.

Penyelenggaraan seminar ini dilatarbelakangi oleh persoalan krisis listrik yang terjadi beberapa tahun terakhir. Salah satu penyebabnya adalah disparitas antara kebutuhan masyarakat dengan kemampuan Pemerintah dalam menyediakan listrik.

Sejumlah daerah yang merasakan krisis listrik berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan wilayah Sulmapa (Sulawesi, Maluku, dan Papua). Salah satu contoh disparitas tersebut adalah pertumbuhan penjualan tenaga listrik di Sumatera sebesar 9,4 persen per tahun. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan kapasitas pembangkit yang hanya mencapai angka pertumbuhan rata-rata sebesar 5,2 persen per tahun. Demikian pula di Kalimantan, pertumbuhan penjualan listrik mencapai rata-rata 10,5 persen per tahun sedangkan pertumbuhan kapasitas pembangkit rata-rata hanya 1 persen per tahun.

Pada dasarnya, Pemerintah telah berusaha memberikan pelayanan listrik kepada seluruh rumah tangga. Hal tersebut dapat dilihat dari data rasio elektrifikasi yang menunjukkan peningkatan selama 5 tahun terakhir (2014—2009) walaupun rasio tersebut belum mencapai 90 persen. Ini dapat diartikan bahwa masih ada 10 persen dari total jumlah rumah tangga di Indonesia yang belum teraliri listrik.

Usaha pemerintah dalam mengatasi krisis listrik tersebut mengalami sejumlah kendala, di antaranya yaitu pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan realisasi pembayaran senilai Rp5,949 triliun tidak dapat diselesaikan dan terhenti karena izin kontrak tahun jamak (multi-years) atas proyek-proyek tersebut telah habis. Beberapa masalah signifikan yang mengakibatkan tidak dapat diselesaikannya proyek-proyek tersebut adalah kendala dalam pembebasan lahan, perizinan, dan permasalahan teknis kontraktor.

Lebih lanjut, kendala lain yang dihadapi adalah pemenuhan kebutuhan listrik masih didominasi oleh PT PLN (Persero) maupun Pemerintah (Pusat). Sementara itu, keterlibatan swasta maupun Pemerintah Daerah dirasakan masih sangat kurang. Kebijakan pengembangan usaha ketenagalistrikan dengan hanya mengandalkan Pemerintah Pusat melalui dana APBN dan juga PT PLN tentunya kurang kondusif dalam upaya mempercepat pemenuhan kekurangan pasokan tenaga listrik.

Berdasarkan uraian tersebut, diharapkan seminar ini mampu mempertemukan dan menyinergikan pemikiran, ide, dan usulan dalam rangka perbaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sehingga rencana Pemerintah dalam pembangunan pembangkit 35.000 MW dapat terlaksana. (Egia Tarigan)

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: