Mengenal Perkuliahan Klinik Hukum UI

 

Mengenal Perkuliahan Klinik Hukum UI

Sejak tiga tahun terakhir, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan perkuliahan Klinik Hukum yang saat ini telah menyediakan empat klinik, yaitu Klinik Pidana, Klinik Perdata, Klinik Perempuan dan Anak, serta Klinik Anti Korupsi. Klinik Hukum ini dalam pelaksanaanya bekerja sama dengan LKBH-PPS FHUI, PKWJ, MAPPI, dan beberapa lembaga di luar kampus. Ada dua sisi dari klinik hukum ini, yaitu memberi bekal kepada mahasiswa agar mengenal realitas hukum, memberi bekal agar mereka memiliki skill dan kemampuan praktik dan sisi kedua memberi bantuan bagi masyarakat.

Berbeda dengan program magang, di mana mahasiswa menimba kemampuan praktik di lembaga, kantor atau instansi di luar kampus dengan tujuan agar mereka terampil, tetapi tidak mendapat kan bobot nilai sebagai mata kuliah, melalui Klinik Hukum, mahasiswa sekaligus mendapatkan nilai dari mata kuliah klinik hukum serta mempunyai kemampuan praktik juga. Juga berbeda dengan mata kuliah hukum acara atau praktik hukum di mana mahasiswa lebih banyak menghadapi kasus-kasus yang dibuat atau didesain atau kasus-kasus yang sudah selesai untuk kemudian dianalisis dan disiapkan dokumen hukumnya, dalam Klinik Hukum ini mahasiswa justru harus menghadapi kasus riil. Mahasiswa bisa bertemu dengan pihak yang mempunyai kasus, mahasiswa menyiapkan wawancara, melakukan wawancara, menyiapkan dokumen tertentu, dan sebagainya. Jadi mahasiswa menghadapi kasus hukum yang riil, dengan didampingi oleh dosennya atau pihak yang bekerjasama dengan pengelola Klinik Hukum.

Pengenalan dan pelaksanaan Klinik Hukum ini serentak juga diadakan di enam Fakultas Hukum PTN lainnya yaitu: FH UGM, FH Unhas, FH USU, FH Unpad, FH Unsri, dan FH Udayana. Masing-masing fakultas hukum ini menyediakan klinik hukum yang bermacam-macam sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Klinik lain yang juga ditawarkan adalah HAM, Lingkungan, dan lain-lain.

Dilihat dari segi pedagogi dan kemampuan menyerap pengetahuan dan ketrampilan bagi mahasiswa, maka Klinik Hukum ini adalah jawaban bagi kebutuhan sarjana hukum yang terampil dan juga perduli pada masyarakat. Mekanisme yang dilakukan dalam kuliah klinik biasanya terdiri atas persiapan (menyiapkan mahasiswa agar siap menghadapi kasus), pelaksanaan (mahasiswa diterjunkan menghadapi kasus riil), dan refleksi (mahasiswa menyampaikan pengalamannya menghadapi kasus dan apa yang diperolehnya).

Sebetulnya Klinik Hukum ini sangatlah ideal untuk diikuti oleh semua mahasiswa hukum, tetapi ada keterbatasan juga yakni setiap klinik idealnya memang jumah mahasiswanya terbatas misalnya maksimal enam atau delapan mahasiswa. Dengan demikian dari empat klinik yang ada di FHUI maksimal hanya menampung sekitar 24 mahasiswa. Itulah mengapa ada seleksi sebelumnya dari peminat yang makin meningkat. Ke depan direncanakan akan ada penambahan beberapa Klinik Hukum yang baru sesuai kebutuhan dan kemampuan pembimbing yang tersedia.

Selain Klinik Hukum, program lain yang relevan adalah magang (internship dan externship) dimana mahasiswa selama beberapa waktu bekerja di perusahaan atau lembaga yang diminati dan yang membuka kesempatan. Saat ini mahasiswa FHUI sudah magang di lebih dari 80 lembaga, daerah, nasional, dan luar negeri. Mereka dibimbing oleh para profesional di masing-masing lembaga. Ke depan, program magang ini akan lebih dimajukan lagi oleh pimpinan FHUI.

Dalam rangka meningkatkan pendidikan klinik hukum ini, pada tanggal 13 hingga 22 Maret 2015 yang lalu, Dekan FHUI serta Ketua Laboratorium, Klinik Hukum dan Kompetisi Mahasiswa, diundang ke limaLaw School di Washington DC dan sekitarnya, bersama dengan dekan dan dosen klinik dari enam FH PTN lainnya yang sejak awal ikut dalam pengembangan Klinik Hukum di Indonesia. Kunjungan dilakukan di American University, George Washington University, Georgetown University, Chatolic University, dan Washington and Lee University.

Dalam kunjungan ini, dapat dipelajari bagaimana managemen atau pengelolaan klinik, bagaimana peranan dosen pembimbing, bagaimana peranan mahasiswa klinik, metode yang digunakan, jenis-jenis klinik yang ada, peranan pimpinan fakultas, hubungan dengan lembaga-lembaga peradilan dan lembaga lainnya, dan lain-lain. Clinical Legal Education memang sangat serius dikerjakan. Masing-masing Law School menawarkan klinik yang beraneka ragam sesuai kebutuhan masyarakatnya, bahkan salah satuLaw School menawarkan 18 klinik. Di sana juga ada seorang Associate Dean yang khusus menangani kuliah klinik dan magang ini yaitu Associate Dean untuk Experiential Learning. Setiap klinik memiliki ruangan sendiri, direktur sendiri, dan staf administrasi sendiri. George Washington University bahkan memiliki gedung sendiri untuk Klinik Hukum ini.

Berbagai hal menarik dan berkembang dari Klinik Hukum ini dapat memberi inspirasi bagi pengembangan Klinik Hukum di FHUI. Apalagi saat ini juga sudah berdiri jejaring pengembangan Klinik Hukum yaitu Indonesian Network for Clinical Legal Education (INCLE) yang saat ini dikoordinir oleh dosen Klinik FHUI yaitu Dr Lidwina Inge Nurtjahjo sebagai Sekjen nya. Sementara Ketua Unit Laboratorium, Klinik Hukum di FHUI saat ini adalah dosen hukum acara pidana yaitu ibu Febby Mutiara Nelson.

FHUI tidak saja ingin berkembang sendirian dalam Klinik Hukum ini, tapi akan aktif membantu FH lainnya dalam membangun dan mengembangkan Klinik Hukum.

 

Penulis: Topo Santoso

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: