Menyoroti Bias Birokrasi dalam Implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan

 

Menyoroti Bias Birokrasi dalam Implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan

Jumat (26/11), Bedah Buku kedua yang digelar sebagai rangkaian Gelar Ilmu FISIP UI 2018 menghadirkan karya Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc (Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI) dan Dr. Rakhman untuk diulas. Melalui bukunya yang berjudul “Manajemen Keadilan: Bias Birokrasi dalam Implementasi Program Penanggulangan kemiskinan”, mereka mencoba mengkaji program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) dari kacamata keadilan. Pembahasan dalam buku ini melihat banyak program berjalan tidak efektif karena masih banyak distribusi yang tidak tepat sasaran. Kegagalan distribusi ini dinilai tidak terlepas dari adanya bias birokrasi yang ada dalam mekanisme implementasinya.

Bersama Dr. Ida Ruwaida, S.Sos., M.Si sebagai reviewer, buku ini dibedah dengan berpijak pada alur berpikir penulis. Pada tataran paling tinggi, yakni nilai keadilan sebagai amanah konstitusi Pancasila sila kelima, buku ini mempertanyakan hubungan output dengan outcome dari program ini; apakah ketika bantuan yang diberikan sudah banyak (output) dapat dikatakan pula hasil yang diharapkan dari program ini telah tercapai (outcome). Selanjutnya, buku ini menyoroti intervensi negara atas penanggulangan kemiskinan yang justru keliru sejak dalam tataran ideologi, yakni menyelenggarakan program penanggulangan kemiskinan yang hanya berbentuk perlindungan sosial bersifat sementara (temporary); inilah yang disebut sebagai miskonsepsi mendasar berkelanjutan. Pada tataran manajemen,  bias birokrasi yang terlihat dalam isu kelembagaan adalah tidak adanya kepemilikan (ownership) Pemerintah Daerah terhadap program nasional; yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengapa tidak ada dana dampingan untuk Pemerintah Daerah sebagai bagian dari komitmen & tanggung jawab negara.

Dibandingkan dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Raskin juga dinilai tidak memiliki exit strategy yang jelas. Dalam program tersebut tidak diberitahukan secara jelas pada batas mana para penerima bantuan tidak lagi harus mendapatkan bantuan, hal ini berbeda dengan PKH yang memiliki ketentuan jelas bahwa penerima akan berhenti menerima bantuan apabila telah mencapai batas waktu 5 tahun. Selain exit strategy, dalam program RASKIN juga tidak diberlakukan insentif dan disinsentif bagi penerima; sehingga menyebabkan tidak tepatnya sasaran distribusi. Ditengarai hal ini senantiasa berlanjut karena tidak berjalannya mekanisme monitoring dan evaluasi dengan baik.

Buku ini berhasil mengupas satu persatu kekurangan dan kelemahan implementasi program raskin sebagai program penanggulangan kemiskinan dari tataran policy arrangement hingga operational arrangement. Namun, seperti yang disampaikan Dr. Ida dalam sesi akhir diskusi bahwa FISIP UI memerlukan lebih banyak lagi karya literatur yang dapat melengkapi kajian kritis seperti yang dibahas dalam buku ini.

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: