Permasalahan Lingkungan Hidup Makin Mengkhawatirkan, FMIPA UI Kumpulkan Pakar Gelar Review UU 32 Tahun 2009

 

Permasalahan Lingkungan Hidup Makin Mengkhawatirkan, FMIPA UI Kumpulkan Pakar Gelar Review UU 32 Tahun 2009

Tanggal 3 Oktober 2009 menandai hari bulan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan UU 32/2009 dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan yakni aparat pemerintah, para wakil rakyat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha secara luas dan partisipatif.

Meskipun undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup telah ada sejak tahun 1982 dan telah diganti dua kali, namun permasalahan lingkungan hidup tetap saja mengemuka dan mengkawatirkan. Kualitas lingkungan hidup menurun sebagai akibat dari pencemaran air, udara, laut, terkontaminasinya lahan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kerusakan lingkungan hidup seperti longsor, erosi, banjir, hujan asam, penipisan lapisan ozon akibat ozone depleting substances (ODS), dan perubahan iklim (climate change).

Berlatar belakang hal tersebut, Institute for Sustainable Earth and Resources (I-SER) sebuah wadah akademisi dan praktisi yang berkedudukan di bawah naungan FMIPA UI menggelar Review 10 Tahun UU 32/2009 pada Rabu (11/9) di Gedung Lab. Multidisiplin Pertamina FMIPA-UI, Kampus UI, Depok.  Prof. Abdul Haris, Dekan FMIPA-UI telah menginisiasi pembentukan I-SER, yang diharapkan dapat menjadi think tank dalam menganalisa kebijakan pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Ketua I-SER, Prof. Jatna Supriatna menilai, menjelang 3 Oktober 2019 merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi dan mengkaji penerapan 10 tahun berlakunya UU 32/2009. Acara ini, Lanjut Prof. Jatna, bertujuan untuk menjaring pendapat kalangan akademisi, praktisi, profesional, lembaga swadaya masyarakat, dan media tentang kondisi lingkungan hidup setelah 10 tahun dan harapan ke masa depan dalam pelaksanaan UU 32/2009, dengan mengundang narasumber Prof. Rachmat Witoelar, Prof. Dr. Emil Salim, DR. Sonny Keraf (Inisiator UU 32/2009), Prof. Hariadi Kartodihardjo, Dr. Andri Wibisana, Prof. Asep Warlan Yusuf.

Melalui forum ini, para akademis bersama civil society meninjau sejauh manakah pelaksanaan UU 32/2009 telah memenuhi harapan masyarakat akan hak dan kewajibannya untuk, antara lain, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; terlindunginya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; jaminan kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Para pakar dan akademisi tersebut sepakat, hasil review 10 Tahun UU 32/2009 ini nantinya akan dijadikan dasar sebagai rekomendasi kepada Pemerintah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden Joko Widodo serta rekomendasi bentuk kelembagaan lingkungan hidup yang mandiri sebagai Kementrian Koordinator Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang dibantu oleh suatu Badan yang Operasional,untuk mengemban Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dan perwujudan pembangunan berkelanjutan seraya mengantisipasi isu lingkungan regional dan global.

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: