Rambu Batas Kecepatan 30 km/jam

 

Rambu Batas Kecepatan 30 km/jam

Utamakan penyebrang pejalan kaki dan patuhilah batas kecepatan maksimal 30 km/jam. Jalan-jalan di lingkar UI dirancang maksimal 30 km/jam, mengingat kondisi jalan yang konturnya naik turun dan banyak kelokan. Jalan rawan berlubang dan perilaku pengendara yang tidak taat lalu lintas.

Dalam kaitan itulah batas kecepatan maksimum yang ditetapkan harus dipatuhi oleh semua pengendara kendaraan bermotor sehingga kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan.

Dengan kecepatan maksimal 30 km/jam, apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga di persimpangan atau pejalan kaki di sekitarnya masih bisa mengantisipasi, kendaraan masih bisa dipaksa berhenti dan akan mengurangi angka kecelakaan di dalam kampus.

Mulai sekarang cobalah untuk lebih peduli dengan kemampuan yang sebenarnya saat berkendara. Kendaraan yang canggih, tak akan berguna banyak saat dikendarai tanpa waspada tingkat tinggi pula.

Mari bersama-sama ciptakan kampus UI yang tertib, aman, dan selamat.

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: