Simposium Hukum Nasional: Selaras Paham Lawan Kekerasan Seksual

 

Simposium Hukum Nasional: Selaras Paham Lawan Kekerasan Seksual

Divisi Kastrat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) kembali mengadakan Simposium Hukum Nasional untuk yang ketiga kalinya. Simposium kali ini bertemakan “Selaras Paham Lawan Kekerasan Seksual”. Acara ini berlangsung pada tanggal 17—21 November 2014 dan bertempat di Auditorium FHUI.

Simposium mengundang perwakilan dari BEM Fakultas Hukum se-Indonesia. Ada sekitar 26 delegasi dari 13 universitas yang mengikuti simposium ini. Simposium ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah kekerasan seksual yang ada di Indonesia.

"Jadi, diharapkan para delegasi tersebut dapat memberikan tinjauan hukum (tentang kekerasan seksual) yang bisa diberikan kepada pemerintah," tutur Annisa Essanda, koordinator acara Simposium Hukum Nasional.

Rangkaian acara lainnya adalah seminar, kuliah umum, dan talkshow. Seminar dilaksanakam pada 17 November 2014 dengan pembicara Dr. Livia Iskandar Dharmawan (Direktur dan psikolog Yayasan Pulih), Dr. Gadis Arivia Effendi (pendiri Jurnal Perempuan dan dosen studi feminisme dan filsafat kontemporer UI), Prof. dr. Agus Purwadianto Sp. F(K) (Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia), dan Dr. Elfina Lebrine Sahetapy (dosen viktimologi, kriminologi, sistem peradilan anak, dan kekerasan terhadap perempuan di Universitas Surabaya). Tema seminar hari pertama adalah "Kekerasan Seksual: Membongkar Mitos, Menyuguhkan Realita."

Pada hari yang sama, acara dilanjutkan dengan kuliah umum bertema "Kekerasan Seksual dalam Perspektif Peraturan Perundangan di Indonesia". Kuliah umum ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Dr. Lidwina Inge (dosen antropologi hukum FHUI dan FISIP UI), Andy Yetriyani (Komisioner Komnas perempuan dan dosen mata kuliah Gender dalam Hubungan Internasional, FISIP UI), Ratna Susinawati (Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Kuliah umum ini membahas efektivitas produk hukum nasional yang mengatur kekerasan seksual. Dalam hal ini, kekerasan seksual ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, apakah sudah cukup adil atau masih berat sebelah dalam pengambilan putusan bagi pelaku kekerasan seksual. (FSN)

(Ilustrasi: www.gettyimages.com)

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: