Sumbangsih Pemikiran Untuk Indonesia (UI) Tinjauan Regulasi dalam Penanganan Pandemi Covid 19

 

Sumbangsih Pemikiran Untuk Indonesia (UI) Tinjauan Regulasi dalam Penanganan Pandemi Covid 19

Sumbangsih Pemikiran Untuk Indonesia (UI) : Tinjauan Regulasi dalam Penanganan Pandemi Covid 19

 

 Hana Fajria – Humas FEB UI

Depok –  Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia (DISTP UI) menggagas acara webinar, pada Senin (4/5/2020). Para dosen dan peneliti UI yang tergabung dalam Tim Perumus Policy Brief Kajian Regulasi di bawah koordinasi DISTP UI merumuskan sebuah policy brief yang berisikan daftar rekomendasi UI atas serangkaian produk hukum dan regulasi untuk menangani penyebaran Covid-19.

Sebagai moderator pada acara ini adalah  Ahmad Gamal, S. Ars., M.Si., M.U.P., Ph.D, Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI. Diskusi berkenaan policy brief  yang diusulkan UI kepada pemerintah ini dibuka oleh Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D, Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, serta sejumlah tim perumus diantaranya Dr. Fitra Arsil , S.H., M.H., Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Qurota Ayuni, S.H. MCDR., Dosen Fakultas Hukum UI dan Dr. Polit.Sc. Henny Saptatia Drajati Nugrahani, M.A., Ketua Program Magister Program Studi Kajian Stratejik dan Global UI.

Prof. Ari Kuncoro, Ph.D membuka webinar ini dengan menyampaikan kepada masyarakat enam usulan policy brief, yaitu bidang kesehatan, sosial budaya, ekonomi, pajak, kelembagaan dan regulasi. Prof Ari mengingatkan untuk kita jangan terlalu normatif yang tidak memberikan solusi,  mengerti kendala yang dihadapi pembuat kebijakan, model statistik (ceteris paribus) harus didampingi dengan perilaku sekarang berdasarkan real time data, dan selalu headlines watching.

Ketiga narasumber menyampaikan hasil diskusi dari kajian regulasi yang dilakukan. Pertama, regulasi perlu memiliki kejelasan formal-materiil dalam pembentukannya. Minimnya konten dalam sebuah produk hukum yang dilahirkan  di saat kondisi darurat, menyebabkan produk hukum itu tidak dapat secara langsung dieksekusi, melainkan harus menunggu terbitnya peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih rinci.  Produk-produk hukum darurat juga penting memiliki kejelasan formal dan materiil, guna menghindari penyalahgunaan penafsiran dan ambiguitas penggunanya.

Kedua, mengenai tata kelola kelembagaan. Pemerintah perlu membangun tata kelola kelembagaan dengan memperkuat produk-produk hukum agar tidak saling tumpang-tindih dan solutif bercirikan birokrasi administrasi yang ringkas.

Ketiga, mengenai sentralisasi pelaksanaan kebijakan. Sentralisasi kendali dan kebijakan di masa darurat hanya dapat dilakukan oleh presiden selaku kepala negara, karena presiden yang mendapat kewenangan konstitutional untuk menyimpangi hukum-hukum yang berlaku khusus pada saat darurat. Namun terdapat dua deklarasi kedaruratan, yaitu Keppres No. 11 tahun 2020, tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keppres No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional, yang menimbulkan bias dan status quo dalam penanganan Covid-19.

Keempat, penguatan checks and balances. Kekhawatiran terbesar publik akan hilangnya mekanisme checks and balances terletak pada pemberlakuan Perppu No. 1 tahun 2020, dalam hal penyimpangan keuangan negara. Kelonggaran merelokasi keuangan negara dapat dilakukan guna memberikan pelayanan cepat dalam kondisi krisis, namun pendekatan relokasi anggaran tersebut harus tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai koridor hukum agar tetap memenuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Kelima, perlunya regulasi untuk mewadahi pelibatan dan inisiatif masyarakat. Penetapan hukum dalam keadaan darurat Covid-19 jangan sampai dipergunakan oleh sebagian orang untuk menyelamatkan diri sendiri atau golongannya, namun tetap digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan bangsa Indonesia.

Prof. Ari menyampaikan, “Pada policy brief ini, UI mencermati persoalan yang mengemuka dari sisi hukum dan regulasi. Secara global, World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern, dan meningkatkan statusnya menjadi Global Pandemic pada 11 Maret 2020. Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian produk hukum untuk menangani penyebaran Covid-19, yaitu: UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 14 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Diharapkan kajian yang UI lakukan dapat memberikan solusi terbaik bagi pemerintah dalam dan merespons kedaruratan yang disebabkan oleh pandemi ini.”

Prof. Haris mengakhiri webinar,“Policy brief ini merupakan usulan ke-4 yang telah UI hasilkan. UI sebagai think tank berupaya melakukan kajian yamg komprehensif agar dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Usulan kebijakan lainnya adalah tinjauan sosial, kesehatan, kelembagaan, ekonomi, dan pajak, yang akan disampaikan ke pemerintah”, tutupnya. (hjtp).

 

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: