Turro Wongkaren, “Menimbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi”

 

Turro Wongkaren, “Menimbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi”

Turro Wongkaren, “Menimbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (24/9/2020) Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) melalui Policy Center menyelenggarakan diskusi daring, bertemakan “Menimbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi” pada Kamis (24/9/2020).

Narasumber pada diskusi daring ini adalah Turro S. Wongkaren, Ph.D., Kepala Lembaga Demografi FEB UI, Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diwakilkan oleh Elen Setiadi, S.H., MSE, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi DPR RI, Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dengan host Devan, ILUNI UI dan moderator Muhammad Fadli HanafiPolicy Center ILUNI UI. Diskusi ini dibuka oleh sambutan Andre Rahadian, Ketua Umum ILUNI UI dan Saleh Husin, Ketua Majelis Wali Amanat UI.

Kepala Lembaga Demografi FEB UI, Turro S. Wongkaren, memaparkan bahwa kondisi yang dihadapi saat ini berupa persaingan antar negara, revolusi industri 4.0, perubahan di pasar kerja, dan pandemi Covid-19. Sebelum terjadi Covid-19, pada Februari 2020, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 138 juta jiwa. Sementara, jumlah pekerja yang berhasil terserap mencapai 132 juta jiwa, maka pengangguran 6 juta jiwa. Diperkirakan, angka pengangguran akan mengalami kenaikan pada 2025 menjadi 9 juta, dengan usia 30 tahun sebanyak 5 juta. Hampir sejuta orang penganggur pernah kuliah dan sekitar 3,7 juta lulusan SMA/SMK.

Menurut Turro, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, perlu diperbarui. Mengingat, kondisi saat 17 tahun lalu (2003), pastinya berbeda dengan sekarang (2020), baik dari sisi penduduk, sudah dua krisis ekonomi terjadi pada 2008 dan 2020, pasar kerja yang berubah (pekerjaan berubah), dan adanya sistem jaminan sosial (BPJS). Perlindungan kerja harus dilakukan dengan membuat manajemen talenta/ketenagakerjaan yang berhubungan dengan ekonomi, meliputi enabler (regulatory landscape, market landscape, business and labor landscape), attraction (external and internal openness), growth (formal education, lifetime learning, opportunity to grow), retention (sustainability, lifestyle), vocational skills (mid-level skills, employability), global knowledge and skills (high-level skills, talent impacts).

Dengan ini, RUU cipta kerja dapat menjadi solusi dalam mengantisipasi bonus demografi yang di alami Indonesia pada 2020 sampai 2039, mengingat bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.

“Melalui RUU Cipta Kerja diharapkan lapangan kerja baru dapat tercipta, sehingga dapat menyerap angkatan kerja. Perlu keseimbangan antara kepentingan negara dan perusahaan yang menghadapi uncertainty dengan perlindungan pekerja, regardless business type. Selain itu, peraturan turunan dari Kementrian/Lembaga perlu disosialisasikan. Dalam hal ini, pemerintah perlu merangkul seluruh pihak terkait agar mau duduk bersama dan lebih rinci dalam mensosialisasikan RUU Cipta Kerja. Imbasnya polemik penolakan akan pengesahan RUU ini diharapkan dapat diminimalisir,” tutup Turro di akhir pemaparannya. (hjtp)

Berita juga dimuat di media massa: https://investor.id/business/iluni-ui-minta-terobosan-omnibus-law

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: