UKM Center FEB UI dan InBrand: “Kupas Tuntas Merek dari Segi Bisnis dan Hukum”

 

UKM Center FEB UI dan InBrand: “Kupas Tuntas Merek dari Segi Bisnis dan Hukum”

UKM Center FEB UI dan InBrand: “Kupas Tuntas Merek dari Segi Bisnis dan Hukum”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (3/10/2020) Usaha Kecil Menengah Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UKMC FEB UI) berkolaborasi dengan InBrand menyelenggarakan bedah UKM secara webinar, dengan topik “Kupas Tuntas Merek dari Segi Bisnis Bisnis dan Hukum” pada Sabtu (3/10/2020).

Narasumber pada webinar ini adalah Eva Nurafiyah, Mitra Binaan UKM Center FEB UI (Enofa Teri Balado dan Kering Kentang), Roro Ajeng Sekar ArumDigital Strategist and Content Writer, Robiatul Adawiyah, Praktisi HaKI, Founder and CEO InBrand Indonesia, dengan moderator Laras dari InBrand. Acara ini dibuka oleh T.M. Zakir Sjakur Machmud, Ph.D., Kepala UKM Center FEB UI.

Eva Nurafiyah, sebagai narasumber pertama, mengatakan awal mulai membuka usaha teri balado dan kering kentang tanpa menggunakan brand dan memasarkan produknya melalui mulut ke mulut. Seiring berjalannya waktu, Ia berpikir bahwa produk yang dijual haruslah berkembang pesat dengan memiliki legalitas. Akhirnya, Ia ke kantor Dinas Kesehatan dan HaKI untuk mendapatkan legalitas. Namun, disitu Ia mendapatkan informasi bahwa produk yang dijual haruslah memiliki brand. “Barulah saya memikirkan nama untuk brand pada produk saya,” katanya. Artinya, apabila kita mempunyai suatu produk harus dibarengi dengan nama brand yang menarik dan belum digunakan oleh orang lain untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan menjadikan kita percaya diri.

Roro Ajeng Sekar Arum, sebagai narasumber kedua, memaparkan bahwa brand merupakan tanda yang dikenakan oleh pengusaha pada barang atau jasa yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Branding berguna sebagai pondasi bagi bisnis untuk memiliki suara, identitas, nilai-nilai, dan awareness pada konsumen, sehingga, bisa dikenal konsumen, memperkuat bisnis dalam persaingan industri, meningkatkan kepercayaan terhadap bisnis berupa citra positif, serta mempermudah rantai testimoni.

Menurut Roro, tahapan membangun brand, yakni membuat pondasi brand dengan menemukan terlebih dahulu nilai-nilai yang ada dalam produk, serta tujuan kita dalam membuat usaha ini. Siapkan strategi komunikasi brand (rancang strategi komunikasi agar brand mulai dikenal calon pelanggan), evaluasi (pelajari lagi kekurangan dan kelebihan). Selain itu, komunikasi brand terdiri dari 2 bagian, yakni persona bisnis, konsumen ingin merasakan hubungan dengan merek yang dipilih bukan sekedar membeli barang atau jasa, dan tone of voicegaya bahasa yang kita gunakan untuk berkomunikasi dengan konsumen/target audience. Komunikasi brand dengan konsumen bisa melalui konten di media sosial, iklan, kuis, customer handling, pameran, webinar, dan sebagainya.

Robiatul Adawiyah, sebagai narasumber ketiga, menyampaikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak untuk mengambil manfaat ekonomi atas karya tersebut yang lahir sebagai perwujudan apresiasi atas kegiatan intelektual manusia. Perlindungan HaKI sangat penting dilakukan agar suatu karya tidak mudah diakui atau dimanfaatkan oleh orang lain. Adanya sense of security ini, tentu akan menimbulkan rasa aman dalam menjalankan bisnis. Pentingnya kekayaan intelektual dalam bisnis UMKM sebagai pelindung dan identitas, intangible asset yang dapat memberikan nilai ekonomis, dan alat untuk meningkatkan valuasi UMKM.

Jenis HaKI meliputi merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, indikasi geografis, paten, varietas tanaman, dan sirkuit terpadu. “Alur pendaftaran merek dimulai dari permohonan (persiapan dokumen, proses permohonan), pemeriksaan formalitas (pemeriksaan, kelengkapan dokumen), publikasi (diumumkan ke publik untuk membuka kesempatan pihak ketiga yang keberatan), pemeriksaan substansif (kantor merek memeriksa kelayakan merek), hingga berlogo ® tandanya merek sudah terdaftar,” ujar Robiatul.

Bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap suatu merek yang sudah terdaftar di HaKI, akan dipenjara paling lama 4-5 tahun; dan/atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah yang diatur dalam Pasal 100 Undang-undang MIG. “Oleh karena itu, pentingnya perlindungan merek diperuntukkan sebagai hak eksklusif (monopoli) atas merek, sebagai tanda pembeda dengan produk lain, untuk perizinan aktivitas perdagangan, melindungi dari pembajakan atau penggunaan tanpa hak oleh orang lain, dan perlindungan dari sengketa merek,” demikian Robiatul menutup sesinya. (hjtp)

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: