Arah Kebijakan Pemolisian Komunitas dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas di Polda Metro Jaya

Image: 

 

Arah Kebijakan Pemolisian Komunitas dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas di Polda Metro Jaya

Disertasi dari Dr. Rudi Antariksawan di latar belakangi oleh fungsi kepolisian, yaitu salah satu fungsinya di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pada Senin (23/12) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI. Rudi Antariksawan berhasil menyandang gelar Doktor Kriminologi, setelah berhasil mempertahankan hasil disertasinya yang berjudul “Arah Kebijakan Pemolisian Komunitas dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas di Polda Metro Jaya” di hadapan para penguji. Pada fungsi pemeliharaan kemananan dan ketertiban masyarakat, tugas polisi juga mencakup ketertiban dan kemanan di jalan raya. Pengaturan tingkah laku masyarakat berkendara juga menjadi perhatian bagi institusi kepolisian agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Mencegah dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas juga menjadi fungsi hukum dari kepolisian.Kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh pengendara yang tidak patuh terhadap aturan sehingga membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Selain pelanggaran dari oleh pengguna kendaraan, hal lain yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah kualitas jalan, faktor human error dan kelalaian kendaraan.   Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui arah kebijakan pemolisian komunitas dalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas dan upaya pengembangan model community policing dengan memperhatikan partisipasi masyarakat dan peran kepolisian dalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas.Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa faktor signifikan yang mnejadi penyebab terjadinya kecelakaan perjumlah penduduk adalah faktor yang berkaitan dengan pengendara atau faktor manusia, dimana pelanggaran yang dominan adalah pelanggaran batas kecepatan. Dengan diketahuinya bahwa faktor utama kecelakaam adalah unsur manusia, maka kebijakan yang diambil untuk menanggulangi hal tersebut adalah kebijakan yang berkaitan dengan manusia, yaitu kebijakan pemolisian komunitas.Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penegakan hukum lalu lintas juga menerapkan strategi community policing dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang berbasis komunitas. Kegiatan-kegiatan ini dirancang oleh Subdit Dikmas Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelaksanaan kegiata-kegiatan ini merupakan bentuk dari tindakan preventif dari Ditlantas Polda Metro Jaya agar dapat mencegah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh penggun jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: 
Sumber Informasi: