Kasus George Floyd Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

Image: 

 

Kasus George Floyd Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi online "Kriminolog Bicara - Seri 7" dengan tajuk "Kasus George Floyd dan Kepolisian: Jangan Sampai Terjadi di Indonesia" yang dilaksanakan Jumat (12/6). Sebagai pembicara dalam diskusi ini, Andrea H. Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP. (Komisioner Komisi Kepolisian Nasional), Komjen Pol (P) Drs. Ahwil Luthan, M.Si. (Mantan Irwasum POLRI), Dr. Mohammad Kemal Darmawan, M.Si. (Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI).

Pada 25 Mei 2020, George Floyd seorang pria Afria-Amerika, meninggal ketika ditangkap oleh polisi. Rekaman video pengamat kejadian menunjukan bahwa seorang polisi kulit putih menjepit Floyd ke tanah saat dia diborgol. Lutut petugas polisi menekan bagian belakang leger Floyd selama lebih dari delapan menit, bahkan setelah Floyd kehilangan kesadaran. Dalam video tersebut Floyd terdengar berkata “tolong saya tidak bisa bernapas”.

Dampak dari kejadian tersebut, dem berujung penjarahan dan pembakaran, gelombang protes dan huru-hara, diberlakukan jam malam, ribuan polisi, tentara dan pasukan garda nasional diterjunkan. Aksi masyarakat Amerika mengadakan petisi Justice for George Floyd, tagar Blackout Tuesday serta solidaritas artis dan atlet dunia.

Ada beberapa isu penting terkait pentingnya kasus George Floyd, dalam diskusi online yang diadakan Departemen Kriminologi dibahas isu penggunaan kekuatan yang berlebihan dari polisi. Tindakan dan penggunaan kekuatan kepolisian adalah upaya paksa atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hokum yang berlaku untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan atau membahayakan jiwa, harta benda atau kehormatan kesusilaan guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

“Kekuatan polisi digunakan untuk melindungi keselamatan diri sendiri atau orang lain dari bahaya, untuk mencegah pelaku melarikan diri, untuk mencegah perusakan properti negara, mencegah atau memadamkan gangguan. Kekuatan apapun yang membawa risiko besar yang mungkin akan mengakibatkan kematian seseorang. Ada beberapa mekanisme pengendalian bagi petugas POLRI untuk tidak melakukan kekuatan polisi yang berlebihan dengan pengendalian internal petugas polisi, seperti rekrutmen, peltihan, nilai-nilai kepolisian serta lembaga pengawasan POLRI,” jelas Kemal.

Ahwil menjelaskan sistem kepolisian di Amerika adalah sistem kepolisian terpisah atau berdiri sendiri, kelemahan dari sistem tersebut adalah pengawasan yang sifatnya lokal, tidak ada standar profesionlisme masing-masing daerah, penegakan hokum terpisah atau berdiri sendiri dalam arti tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain. Sedangkan sistem kepolisian Indonesia adalah sistem terpusat, adanya standarisasi, pengawasan berjenjang dan berlapis mulai dari Polse, Polres, Polda sampai ke Mabes POLRI serta pengambilan keputusan yang sangat cepat karena satu komando.

Menurut Andrea “kasus George Floyd jangan sampai terjadi di Indonesia karena berdasarkan pasal 30 ayat 4 UUD 1945, kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, betugas melindungi, mengayomi, melayanin masyarakat serta menegakan hukum.”

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: 
Sumber Informasi: