Kriminolog Bicara: Kejahatan Pencucian Uang

Image: 

 

Kriminolog Bicara: Kejahatan Pencucian Uang

Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi daring "Kriminolog Bicara - Seri 8" dengan tajuk "Kejahatan Pencucian Uang: Nafas Panjang Upaya Pemberatasan di Indonesia" yang dilaksanakan pada Jumat (12/6). Sebagai pembicara dalam diskusi kali ini, Dr. Priyono B. Sumbogo, M.Si (Dosen tidak tetap Departemen Krimonologi FISIP UI dan Pemimpin Redaksi Majalah Forum Keadilan), IJP R.Z. Panca Putra Simanjuntak, S.I.K, M.Si (Mahasiswa Doktoral  Departemen Kriminologi FISIP UI dan mantan Direktur Penindakan KPK), Dr. Davy Hendri, S.E, M.Si (Dosen FEBI UIN Imam Bonjol Padang).

Pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber awal atau asal usul uang yang diperoleh dari berbagai bentuk kejahatan, misalnya dari hasil korupsi, penyuapan, penyelundupan, penipuan, penggelapan uang dan lain sebagainya. Pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Latar belakangnya karena tingginya tingkat korupsi di masa Orde Baru dan  di masa transisi demokrasi. Contoh kasus yang belum lama terjadi E-KTP pada tahun  2011-2012 dari nilai pekerjaan sebesar RP 5.841 triliun, dikorupsi mencapai RP 2.314 triliun. Selain itu faktor-faktor yang memungkinkan orang menerima uang hasil kejahatan sebagai hal biasa atau keterpaksaan.

Menurut Priyono, “kekuatan UU TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) adalah memberi sanksi pidana penjara dan denda tertinggi, hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak RP 10 miliar. Selanjutnya adalah penyitaan aset dan pembuktian terbalik, dalam pengusutan kasus TPPU penyidik dapat melakukan penyitaan aset walaupun belum terbukti sebagai tempat pencucian uang, pembuktian terbalik adalah terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, sesuai dengan Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2, jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya legal, maka secara definitive akan disita negara. Kemudian pemblokiran transaksi mencurigakan melalui PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).”

“Contoh kasus yang terjadi di Indonesia, yaitu PT Asuransi Jiwa Saraya, pengelolaan dana investasi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RP 16.807.283.375.000. Modus operandi nya adalah pengaturan dan pengendalian pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang seharusnya dilakukan melalui komite investasi namun tidak di fungsikan, saham-saham yang dibeli dan dijual tidak melalui mekanisme kajian dan analisa yang mendalam serta tidak dilakukan analisa kulitas dan kompetensi oleh manajer investasi yang dipilih, menyetujui pembeli saham walaupun telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal 2,5% dari saham beredar, melakukan perubahan kebijakan investasi kerjasama dengan tujuan memudahkan proses pengelolaan dana PT Asuransi Jiwa Saraya,” jelas Prapanca.

Davy menjelaskan, ”laundered money lebih disukai para kriminal jika tidak di laundry maka akan mudah tertangkap sehingga tidak bisa menikmati hasil kriminalitas. Money laundering pada dasarnya adalah segala cara untuk menikmati (secara legal) uang hasil tindak kriminal. Menurut PBB, secara global setiap tahun, nominal uang yang di laundering setara dengan 2-5% GDP dunia atau sekitar US $1,6-4 triliun. Pemisahan atau pelapisan (layering) adalah tahap berikutnya dimana uang hasil tindak pidana itu dipindahkan, disebarkan dan disamarkan dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, layering dapat dilakukan dengan mentransfer uang hasil pidana ke manapun secara berkali-kali sehingga sulit dilacak”.

Tindak pidana pencucian uang atau korupsi yang dilakukan mereka yang memiliki kedudukan sosial dan pengetahuan yang tinggi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendapatkan keuntungan, dilakukan dengan cara rumit. Sehingga penerapan TPPU menjadi strategi utama dalam proses penegakan hukum yang perlu untuk terus disempurnakan dalam rangka menjaga perekonomian Indonesia.

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: 
Sumber Informasi: