Kriminologi: Privatisasi Lapas

Image: 

 

Kriminologi: Privatisasi Lapas

Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi daring "Kriminolog Bicara-Seri 5" dengan tajuk "Privatisasi Lapas: Apakah Menyelesaikan Masalah?" yang  dilaksanakan pada Kamis (21/05), diskusi ini akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Sebagai pembicara dalam diskusi kali ini, antara lain: Dr. Leopold Sudaryono (Alumnus S3 Kriminologi FISIP UI, Konsultan pada Bappenas), Drs. Dindin Sudirman, Bc.IP, M.Si. (Mantan Sesdirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Alumnus S2 Kriminologi FISIP UI), Dr. Josias Simon Runturambi, M.Si. (Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI dan Ketua Program Studi Ketahanan Nasional SKSG UI).

Menurut Josias privatisasi adalah tindakan mengurangi peran sektor public dan meningkatkan peran sektor public dan meningkatkan peran sektor swasta dalam aktivitas atau kepemilikan asset-aset organisasi. Perubahan peran pemerintah dari peran pengelola menjadi regulator, bebas dari benturan kepentingan. Manfaat privatisasi adalah pada investasi, sumber daya manusa dan bersaing. Daya Tarik privatisasi penjara berkembang pesat meski terjadi pro kontra.

“Pengertian privatisasi penjara adalah pemerintah mengkontrak perusahaan swasta untuk mengelola fasilitas pemidanaan melalui proses tender. Serta pemerintah memiliki daftar hak dasar yang wajib disediakan oleh kontraktor kepada penghuni penjara dan dari daftar hak dasar tersebut, ditentukan biaya pelayanan per-napi,” jelas Leopold.

Leopold menjelaskan “motivasi utama adalah untuk menghemat anggaran negara. Pemberian layanan oleh swasta dianggap lebih efisien dan mudah dikontrol dibandingkan pemberian layanan oleh instansi pemerintah. Misalnya penjara milik pemerintahan di West Australia, setiap harinya dihabiskan biaya $270 untuk setiap napi, sementara di penjara swasta Acacia, Perth biaya hanya abis $182 untuk setiap napi”.

“Kontrak penjara kepada operator swasta dapat menghemat uang negara. Di sisi lain adanya ke khawatiran bahwa hak dan perawatan narapidana akan dikompromikan. Artinya jaminan akan perlindungan terhadap narapidana, yang meliputi keamanan, kesejahteraan serta kesehatannya dapat di kalahkan oleh motif ekonomi. Kecenderungan inilah yang di khawatirkan akan terjadi manakala pengurusan narapidana diserahkan kepada swasta yang motivasinya adalah mencari keuntungan bagi dirinya sendiri bukan perlindungan kepada narapidana,” jelas Dindin.

Idealnya perusahaan swasta juga mempunyai kepedulian untuk ikut serta dalam memberi kesempatan agar narapidana dapat bekerja dan mendapat upah sesuai standar yang berlaku didaerah masing-masing. Contohnya hasil produksi narapidana ada yang sudah di ekspor ke berbagai negara melalui program e-commerce.

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: 
Sumber Informasi: