Pengelolaan Migas Blok Rapak di Provinsi Kalimatan Timur

Image: 

 

Pengelolaan Migas Blok Rapak di Provinsi Kalimatan Timur

Sumber Daya Migas yang berlimpah memungkinkan Indonesia melakukan industrialisasi subtitusi-impor dan memperoleh credit-rating uang tinggi untuk mendapatkan pinjaman dari pihak asing dengan  menggadaikan ladang minyak. Hal tersebut oleh negara digunakan sebagai alat politik atau bargaining power. Menyadari keterbatasan perusahaan negara dalam mengelola migas, Pertamina diberikan kewenangan bekerjasama dengan perusahaan multinasional dalam kegiatan Hulu Migas.Liberalisme pengelolaan Migas juga tidak terlepas dari intervensi IMF (International Monetary Funds) dan UNSAID. Selain itu negara perusahaan multinasional ikut pula mengintervensi sehingga membebani Indonesia dalam menjaga kedaulatan energi migas. Lemahnya bargaining pemerintahan di mata operator pengelola migas tampak dalam akomodasi kepentingan operator dengan berbagai instensif yang mengobarkan kepentingan negara.Dalam kasus pengelolaan Migas Blok Rapak di Kalimantan Timur, interaksi politik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan PT. Chevron Indonesia Company tidak terlepas dari peran Amerika Serikat sebagai negara asal Chevron. Tarik menarik kepentingan pemerintah Indonesia dengan Chevron berlangsung dalam konteks kepentingan pasar. Hal ini sesuai dengan pandangan Stiglitz bahwa globalisasi adalah tempat beberapa konflik besar terjadi, seperti konflik pemerintah dengan pasar.Temuan penelitian ini menunjukan kekuasaan Indonesia dalam mengontrol operator blok tersebut sangat lemah karena dibatasi kontrak kerjasama yang memberikan kekuasaan kepada operator untuk menentukan nilai dan besaran biaya proyek dan biaya lain yang berdampak pada besarnya PoD yang diajukan oleh Chevron. Konsepsi negara lemah yang dimaksud adalah ketidakmampuan negara dalam memaksakan kepentingannya kepada pihak pengelola migas.Hal ini terjadi karena negara sangat tergantung pada modal dan SDM yang di miliki operator. Terutama akibat liberalisasi pengelolaan sektor migas yang memberikan berbagai kemudahan dan instensif kepada investor yang menjadi operator migas dengan mengorbankan kedaulatan negara sebagai pemilik sumber daya migas.Pengelolaan migas oleh negara dapat dibagi dalam dua periode pengelolaan, yaitu sebelum era reformasi dan era pasca reformasi. Pengelolaan migas sebelum era reformasi ditandai kebijakan nasionalisasi dan penguasaan negara dalam pengelolaan blok Migas. Sedangkan pengelolaan pasca reformasi ditandai oleh semakn menguatnya peran perusahaan multinasional yang didukung oleh negara asal dan lembaga-lembaga internasional.Kebijakaan negara yang memberikan fasilitas bagi perusahaan migas multinasional berdampak pada berkurangnya posisi bargaining negara dalam pengelolaan blok migas. Sementara itu pelibatan pemerintah daerah berdampak pada masuknya kepentingan pemerintah daerah dan elit daerah dalam pengeloaan migas. Jauchar Barlian berhasil menyandang gelar doktor Ilmu Politik. Setelah berhasil mempertahankan hasil disertasinya yang berjudul “Politik Energi di Era Desentralisasi: Studi Kasus Pengelolaan Migas Blok rapak di Provinsi Kalimatan Timur tahun 2003-2014” di hadapan para penguji. Sidang promosi doktor Jauchar dilaksanakan pada Rabu (08/01) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI.

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: 
Sumber Informasi: