Pernyataan Resmi UI Terkait Pengendalian Hewan Liar di Lingkungan Kampus UI

 

Pernyataan Resmi UI Terkait Pengendalian Hewan Liar di Lingkungan Kampus UI

Universitas Indonesia melalui Unit Pelaksana Teknis Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (UPT K3L UI) menyampaikan apresiasi terhadap atensi para pencinta dan penyayang hewan, terhadap program pengendalian hewan liar di lingkungan kampus UI yang telah kami laksanakan. Bersama ini kami ingin memberikan klarifikasi mengenai kesimpangsiuran informasi yang berkembang.
Upaya Pengendalian hewan liar ini dilakukan sesuai dengan POB Pengendalian Hewan Liar di Lingkungan Kampus UI (PR-UPTK3L-LGK-02) tahun 2015, sebagai upaya meningkatkan implementasi aspek K3L bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian hewan liar yang memiliki risiko ganguan keselamatan dan kesehatan di Lingkungan Universitas Indonesia dan melaksanakan amanah Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang salah satu tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia (Pasal 3b).
Dalam pelaksanaan penangkapan hewan liar tersebut, UPT K3L bekerjasama dengan Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (Sudin KPKP), Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Jakarta Selatan, berdasarkan adanya laporan tentang kejadian gigitan anjing liar yang dialami oleh mahasiswa UI di area Kampus UI. Dalam pelaksanaannya Sudin KPKP menggunakan dasar hukum Perda DKI Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta. Serta KepMentan No.3600/KPTS/PD.640/10/2009 tentang Pernyataan Berjangkitnya Penyakit Anjing Gila (Rabies) dibeberapa wilayah Jawa Barat dan menyatakan Provinsi Jawa Barat merupakan daerah bebas terancam wabah penyakit anjing gila (rabies).
Dalam kerjasama tersebut pihak Sudin KPKP JakSel menyediakan petugas dan perlengkapan yang sudah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan untuk kegiatan penangkapan hewan liar tersebut. Kegiatan penangkapan hewan liar (anjing) ini telah dilakukan sebanyak 3 kali sejak tahun 2015. Hewan yang berhasil ditangkap selanjutnya oleh pihak Sudin KPKP dibawa ke Balai Karantina Hewan dan Ikan, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap kemungkinan adanya potensi rabies. Dalam proses selanjutnya jika hewan tersebut dinyatakan bebas potensi rabies maka dapat diadopsi oleh semua pihak baik secara institusi maupun perorangan.
Untuk itu diharapkan kepada semua pihak terutama sivitas akademika UI untuk dapat memaklumi dan kami mengajak bekerjasama dalam upaya pengendalian hewan liar berpotensi ganguan kesehatan dan keselamatan di lingkungan Kampus Universitas Indonesia dalam mewujudkan suasana akademis yang sehat dan selamat.

Demikian klarifikasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: 
Tags: