Indonesia sebagai negara yang sering menjadi sasaran aksi teror perlu mengembangkan studi proses pembuatan kebijakan publik baik di pemerintah dan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pada perjalanannya, perumusan kebijakan anti-terorisme di era demokratisasi khususnya di awal reformasi tidak mudah. Banyak perdebatan dan tentangan keras yang dilalui sebelum UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terotisme di Indonesia dirumuskan.
Sidratahta, mahasiswa doktoral Ilmu Politik FISIP UI mengkaji tentang proses politik di balik perumusan UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme di Indonesia sebagai bahan disertasinya. Penelitiannya ini berfokus pada power interplay antara pihak pemerintah masa Presiden Megawati Soekarno Putri, yang diwakili oleh Menteri Kehakiman dan JAM, Kepala BIN, dan Kapolri dengan fraksi-fraksi di DPR dan antar fraksi di DPR dengan masyarakat sipil. Menggunakan teori Gabriel A. Almond dalam partisipasi non-konvensional, serta teori kebijakan publik William Dunn dan Anderson, disertasi ini ingin menilik proses konsensus politik antara pemerintah, DPR, dan peran masyarakat sipil dalam pembuatan undang-undang tersebut. Selain mengumpulkan data melalui kajian literatur, Sidratahta juga menggali informasi langsung pada Megawati Soekarnoputri sebagai pemegang tampuk kekuasaan pada masa itu.
Kesimpulannya, penelitian ini menemukan bahwa terorisme tumbuh dengan cepat setelah berakhirnya Orde Baru. Ketiadaan hukum untuk terorisme memperlemah negara. Maka, hal tersebut menjadi tekanan yang mendorong Megawati untuk membentuk sebuah hukum yang mengatur terorisme secara komprehensif dan kuat, yang juga didukung oleh institusi polisi anti teroris. Hukum anti terorisme banyak didominasi oleh kepentingan pemerintah dalam melawan terorisme, tetapi DPR memberikan rekomendasi pada beberapa isu penting. Pertama, undang-undang tidak akan mengembalikan politik otoritarian Orde Baru. Kedua, undang-undang tidak akan digunakan untuk mempolitisasi Muslim. Terakhir, kebijakan akan meminimalisir intervensi internasional. Mengacu pada undang-undang ini, masyarakat sipil menyarankan untuk memasukkan unsur advokasi pada Hak Asasi Manusia. Temuan dalam disertasi ini mengungkapkan bahwa formasi dari kebijakan anti terorisme ditindaklanjuti secepatnya merujuk pada jumlah fraksi yang mendukung (7 deari 9). Lebih lanjut, partisipasi aktif masyarakat sipil juga merupakan faktor kontibusi. Implikasi teoritisnya mengkonfirmasi bahwa teori milik Martha Creenshaw dan Gabriel A. Almond relevan untuk kajian ini, sementara teori William Dunn dan Anderson justru dinilai tidak akurat.
Dalam sidang Doktoralnya yang digelar pada Kamis (10/1), Sidratahta berkesempatan diuji langsung oleh Guru Besar Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang juga menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Sidratahta berhasil lulus dengan yudisium sangat memuaskan dan diangkat sebagai doktor Ilmu Politik FISIP UI.