Sosialisasi Safety Riding Ojek UI

Image: 

 

Sosialisasi Safety Riding Ojek UI

               Universitas Indonesia adalah kampus modern, komprehensif, dan memiliki beragam sarana transportasi umum dalamnya. Salah satu transportasi umum yang beroperasi di UI adalah ojek UI. Di tahun 2014, tidak kurang dari 340 ojek yang aktif beroperasi setiap harinya di UI. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BOEconomica UI, bahwa 71,3% dari total responden yang merupakan sivitas UI pernah menggunakan ojek dengan alasan cepat sampai tujuan. Sebanyak 18,2% menyatakan kesediaan mengonsumsi jasa ojek dengan alasan praktis (ada di hampir seluruh lingkungan UI) dan mudah untuk dipanggil.

               Selain itu, 9,4% responden menggunakan ojek karena kebutuhan mendesak ataupun tidak beroperasinya bis kuning di akhir pekan atau alasan lainnya. Setiap pengendara ojek wajib mematuhi peraturan tentang safety riding, salah satunya ialah menggunakan helm kuning UI atau helm berstandar SNI saat berkendara dan tidak membawa lebih dari 1 penumpang. UI melakukan program pembinaaan terhadap ojek di tahun 2009. Program pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban ojek UI dalam berkendara. Tetapi hingga tahun 2014, masih banyak ojek yang tidak mentaati peraturan safety riding (berdasarkan wawancara dengan Humas PLK UI), khususnya penggunaan helm, sehingga hal tersebut dapat mengancam keselamatan penggunanya.

              Penyebab utama hal di atas adalah kurangnya sosialisasi tentang safety riding, sehingga banyak mahasiswa yang menggunakan ojek merasa tidak aman. Hasil survey dari 1000 responden menunjukan bahwa sebanyak 64.8% responden merasa tidak aman menggunakan jasa ojek yang tidak menggunakan helm (Sumber BOEconomica). Diberlakukannya program kampanye safety riding bertujuan untuk membangun kesadaran akan pentingnya berkendara dengan standar keselamatan yang sesuai. Hal ini juga terkait dengan dilanggarnya beberapa peraturan atau tata tertib seperti peraturan penggunaan helm standar nasional, yaitu pasal 291 UU RI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana 1 (satu bulan) atau denda Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dan tata tertib ojek dalam kampus UI yang dikeluarkan oleh Sub Direktorat Pembinaan Lingkungan Kampus (PLK UI).

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: 
Sumber Informasi: