IMBAUAN UNIVERSITAS INDONESIA KAWASAN TERTIB LALU LINTAS

 

IMBAUAN UNIVERSITAS INDONESIA KAWASAN TERTIB LALU LINTAS

 

IMBAUAN UNIVERSITAS INDONESIA KAWASAN TERTIB LALU LINTAS

Tahukah kamu kalau di Universitas Indonesia Kawasan Tertib Lalu Lintas?

Unit Pelaksana Teknis Pengamanan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia mengimbau kepada seluruh sivitas akademika UI dan warga sekitar Kampus UI Depok untuk:

1. Pengendara roda dua WAJIB menggunakan helm selama berkendara di kawasan Kampus UI Depok;

2. Pengendara kendaraan bermotor WAJIB membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK)

3. Pengendara WAJIB mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan maksimum 30 km/jam;

4. Pengendara kendaraan bermotor WAJIB memerhatikan dan mematuhi segala jenis rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada;

5. Pengendara kendaraan bermotor harap memerhatikan PEJALAN KAKI dan PENGENDARA SEPEDA;

6. Selain kendaraan dinas operasional Universitas Indonesia, semua kendaraan DILARANG MENGINAP di dalam Kampus UI Depok;

7. Mulai tanggal 2 Mei 2017, Setiap Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Akan Dikenakan SANKSI SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU.

 

 

 

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: