Praktik Perkawinan Anak di Indonesia

Image: 

 

Praktik Perkawinan Anak di Indonesia

Diana Teresa Pakasi, Ph.D Ketua Unit Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP UI menjadi pembicara di acara talkshow Internasional Women’s Day Seks, Pacaran dan Perkawinan: Campuran Tangan Negara Dalam Seksualitas yang diadakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) FISIP UI. Acara ini bertempat di Auditorium Komunikasi FISIP UI. Presentasinya didasarkan pada sejumlah kajian yang dilakukan pada periode 2017-2020 di Jakarta, Sukabumi, Rembang, Lombok Barat dan Lombok Utara.

Menurut hukum pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.

“Dalam refleksi riset kami, ada berbagai macam praktik-praktik perkawinan di Indonesia, misalnya perkawinan anak bukan hanya urusan dua orang calon pengantin atau urusan orangtua kedua belah pihak tetapi juga menjadi urusan banyak orang” Jelas Diana.

Kehamilan diluar pernikahan yang menyebabkan pernikahan anak terjadi, jika sudah seperti itu maka datang tekanan dari masyarakat, melibatkan peran orang tua, komunitas dan pemimpin agama. Jika perempuan sudah hamil diluar pernikahan maka ia tidak punya pilihan selain menikah dan tidak bisa melanjutkan pendidikan serta tidak dapat kesempatan untuk bekerja tetapi laki-laki bisa saja tidak mau bertanggung jawab dan lolos dari kewajiban menikah.

Selain faktor kehamilan diluar pernikahan, faktor umur menjadi salah satu terjadinya pernikahan anak, banyak kasus di beberapa daerah di Indonesia anak umur dibawah 20 tahun atau bahkan dibawah 17 tahun sudah menikah karena masyarakat sekitar berpikir lebih baik menjadi janda muda daripada menjadi perawan tua. Orang tua merasa malu dan tidak ingin anaknya menjadi perawan tua yang sehingga nantinya tidak ada yang ingin menikahi anaknya.

Kehidupan setelah pernikahan anak terjadi biasanya dikeluarkan dari sekolah hal ini biasanya terjadi kepada pihak perempuan jika hamil diluar nikah, kekerasan dalam rumah tangga karena emosi yang masih labil, rendahnya keterlibatan suami dalam perawatan prenatal dan postnatal istri serta masalah keuangan masih di support oleh orang tua yang biasanya orang tua dari pihak laki-laki.

Kategori Target Audience: 
Kategori Konten: 
Sumber Informasi: