Pada bulan Maret lalu Pemerintah Indonesia secara resemi menyampaikan notifikasi untuk mengakhiri Perjanjian Peningkatan Penanaman Modal (P4M) dengan Belanda. Langkah ini akan segera diikuti dengan pengakhiran terhadap 66 perjanjian-perjanjian bilateral lainnya. Tindakan pengakhiran terhadap P4M ini disebabkan karena perjanjian yang ada sudah tidak menceriminkan keadaan perekonomian Indonesia pada saat ini. Selain itu juga, tindakan tersebut ditengarai dengan semakin maraknya kasus di arbitrase internasional di mana investor asing dapat langsung menggugat pemerintah. Indonesia sendiri telah beberapa kali digugat di hadapan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Atas kenyataan ini menjadi perdebatan di mana Indonesia mengikuti tindakan Bolivia, Ekuador, dan Venezuela untuk keluar dari ICSID. Pendapat pro dan kontra muncul dari isu keluarnya Indonesia dari ICSID ini. Selain perjanjian investasi bilateral, Indonesia juga terlibat pada perjanjian investasi multilateral seperti di dalam ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement / ACIA) dan beberapa perjanjian lain. Dengan berbagai isu dan permasalahan yang ada perlu diadakan suatu kajian yang komprehensif terhadap isu tersebut. Oleh karena itu Djokosoetono Research Center FHUI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Penyelesaian Sengketa Investasi: Indonesia, ASEAN, Internasional", yang akan diselenggarakan pada:
Kamis, 5 Juni 2014
Pukul 08.00 – 13.30
Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kampus UI Depok
Seminar ini terbuka untuk umum.
Contact Person
Yuli0857 1489 2332
Iskandar0819 3238 5640
Telp/Fax021 7884 9083
Untuk mengunduh Terms of Reference, klik link berikut http://law.ui.ac.id/v2/berkas/drc-2014-seminar-invertasi.pdf