OPINI: Prospek Pencapaian Bauran EBT
Mengacu pada target pengembangan dan pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan, angka dan data yang diterbitkan pemerintah sendiri menunjukkan akan gagal
Bisnis.com, JAKARTA – (9/1/2024) Pemerintah Indonesia menargetkan net zero emissions pada 2060. Pilar utama untuk mencapai ini dalam jangka panjang adalah pemanfaatan energi terbarukan yang lebih tinggi dan penggunaan energi fosil yang lebih rendah.
Menurut Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit Listrik di Indonesia hingga semester I/ 2023 adalah 84,8 GW (gigawatt) dengan kontribusi energi terbarukan (EBT) 12,7 GW atau 15% dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebagai kontributor terbesar yaitu 6,7 GW.
Bauran EBT ini ditargetkan mencapai 23% di 2025 dan 29% di 2030. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021—2030 juga dinyatakan, dalam periode 10 tahun (2021—2030) akan terdapat tambahan 20,9 GW kapasitas baru EBT. Dalam rangka pengembangan ini, sektor swasta diharapkan memberikan kontribusi sebesar 11,8 GW atau 56,3% dari kapasitas baru EBT. Akankah target ini tercapai?
Tahun depan kita akan memasuki tahun 2025 dan tahun 2030 tinggal 6 tahun lagi. Dari berbagai jenis pembangkit EBT, yang dapat dibangun dan dioperasikan dalam waktu singkat adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Namun, kedua jenis pembangkit ini memiliki karakteristik intermittent yaitu hanya dapat beroperasi pada waktu tertentu, kecuali bila menggunakan baterai. Sedangkan PLTA dan Pembangkit Listrik Panas Bumi/geotermal (PLTP) membutuhkan waktu yang lebih panjang yaitu sekitar 5 tahun untuk predevelopment dan konstruksi sampai dapat beroperasi secara komersial. Dari target EBT 20,9 GW, sebesar 3,3 GW direncanakan berasal dari PLTP dan 9,3 GW dari PLTA.
EXCESS SUPPLY?
Hingga saat ini, banyak pihak tetap bersikeras sektor kelistrikan Indonesia masih menghadapi excess supply. Ini khususnya terjadi karena perlambatan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid tahun 2020-2022. Karena itu pemerintah sempat menghentikan penerbitan Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUPTL). Nyatanya excess supply tenaga listrik itu hanya untuk energi fosil. Sedangkan untuk tenaga Listrik EBT terjadi sebaliknya yaitu pasokan masih kurang alias shortage of supply.
Mengacu pada target pengembangan dan pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan, angka dan data yang diterbitkan pemerintah sendiri menunjukkan akan segera terjadi kegagalan pencapaian target EBT. Studi Asian Development Bank pernah mengupas mengapa Indonesia akan gagal memenuhi target pengembangan EBT tersebut. Dari berbagai temuan dan analisa yang dilakukan, faktor-faktor utama yang menghambat pengembangan EBT di Indonesia mencakup (i) penetapan harga tertinggi pembelian listrik yang lebih rendah dari biaya proyek EBT, (ii) ketidakmampuan untuk mengintegrasikan EBT dan tidak memadainya panduan perencanaan mengenai lokasi dengan jumlah EBT yang dibutuhkan, dan (iii) biaya dan risiko EBT yang lebih tinggi di Indonesia.
Lebih lanjut, laporan ADB itu menambahkan faktor-faktor lain seperti perjanjian pembelian tenaga listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) yang tidak berimbang yang menyebabkan PPA menjadi kurang bankable dan potensi benturan kepentingan dalam peran PLN sebagai perencana, operator, dan juga generator pengembangan EBT di Indonesia.
Belum lagi pertimbangan posisi PLN yang monopoli sekaligus monopsoni (pembeli tunggal) dan pada saat yang sama juga produsen 70% listrik di Indonesia. Isu lain, sebagai BUMN, PLN wajib tunduk pada UU BUMN yang mengamanatkannya untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan sekaligus ditugaskan untuk berperan sebagai penyelenggara public service obligation (PSO). Agar dapat untung, perusahaan perlu meningkatkan penerimaan dan menurunkan biaya, baik biaya operasi maupun biaya produksi (harga beli input). Untuk meningkatkan penerimaan, PLN dibatasi Tarif Dasar Listrik (TDL) yang ditetapkan pemerintah dan besaran subsidi listrik yang diberikan APBN. Karenanya, opsi yang tersisa hanya menjaga atau menurunkan biaya produksi, dalam hal ini biaya produksi pembangkitan terutama harga beli listrik dari pembangkit listrik swasta atau Independent Power Provider (IPP). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya mengatur Harga Patokan Tertinggi (HPT) bagi setiap jenis pembangkit EBT menurut kapasitas tertentu. Kenyataannya tarif akan dinegosiasi ulang oleh PLN untuk menekan harga beli. PLN akan menghitung biaya investasi dan operasi IPP untuk menentukan tarif dalam Perjanjian Jual Beli Listrik dengan masing-masing IPP.
Perpres itu juga menyebutkan HPT PLTA dari tahun 11—30 akan turun 37,5% dari HPT tahun 1—10, HPT PLTS akan turun 40%, PLTB juga turun 40%, PLTBm (Biomassa) diturunkan 20%, dan PLTP (geotermal) diturunkan 15%. Mungkin saja pemerintah beranggapan bahwa dalam 10 tahun pertama, IPP telah mendapatkan biaya pengembalian investasi sehingga mulai tahun ke-11 tarif bisa diturunkan. Padahal dengan pendanaan dari bank, IPP harus menanggung bunga bank sehingga baru dapat menikmati hasil investasi setelah pinjaman lunas. Sayangnya ketika itu tiba, tarif diturunkan secara signifikan.
Sementara biaya operasi terus meningkat. Dengan asumsi inflasi 4% p.a., dalam 10 tahun biaya operasi akan naik 48% secara compounding dan menjadi 3 kali lipat lebih (324%) dalam 30 tahun. Namun, tarif per kwh yang diterima di tahun 30 oleh IPP PLTA dengan kapasitas 20 MW misalnya, hanya 5,68 sen dolar AS. Nilai sekarang dari 5,68 sen dolar AS dalam 30 tahun ini cuma 0,19 sen dolar AS.
Kita sulit memahami tarif yang diterima IPP diturunkan saat biaya operasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Mungkin inilah satu-satunya bidang usaha di Indonesia yang tidak akan pernah menikmati kenaikan harga jual tetapi justru diturunkan.
Ironi lainnya dari Perpres No. 112/2022 itu HPT tarif dari PLTA Ekspansi ditetapkan 30% lebih rendah daripada tarif untuk PLTA baru. Ini tentunya menjadi pertanyaan mengingat tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Ekspansi tidak berbeda kualitasnya dengan tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Baru. Pemerintah mungkin memandang biaya investasi yang dikeluarkan PLTA Ekspansi akan lebih kecil dibandingkan investasi PLTA Baru mengingat sebagian infrastruktur telah dibangun. Mestinya dan wajarnya PLN tidak membedakan harga input selama kualitas barang yang dibeli tidak berbeda.
Dengan kondisi di atas, dapatkah pemerintah menarik minat swasta untuk berpartisipasi dalam investasi dan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik? Apakah target penambahan kapasitas EBT 20,9 GW hingga tahun 2030 dan target net zero emission pada 2060 dapat tercapai? Sudah waktunya dilakukan evaluasi secara komprehensif terhadap rencana dan target tersebut atau perubahan kebijakan terkait yang diperlukan.
Global warming dan perubahan iklim adalah ancaman nyata yang dihadapi dunia. Peran EBT dalam menjaga sustainable development adalah mutlak dan tidak dapat dinafikan. Upaya maksimal yang dapat memberikan hasil konkret sepatutnya segera diambil tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh legislatif.
Penulis: Prof. Dr. Budi Frensidy, Guru Besar FEB UI dan R. Irawan, Pengamat EBT
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240105/44/1729694/opini-prospek-pencapaian-bauran-ebt