Kuliah Umum Departemen Akuntansi FEB UI: OJK Role as External Governance Mechanisms in Enforcing GCG For The Efficient and Transparency of Market for Corporate Control

 

Kuliah Umum Departemen Akuntansi FEB UI: OJK Role as External Governance Mechanisms in Enforcing GCG For The Efficient and Transparency of Market for Corporate Control

Kuliah Umum Departemen Akuntansi FEB UI: OJK Role as External Governance Mechanisms in Enforcing GCG For The Efficient and Transparency of Market for Corporate Control

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK – (12/12/2020) Kepala Bagian Laporan dan Standar Akuntansi di Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Patricia, menjadi narasumber dalam kuliah umum daring yang diselenggarakan oleh Departemen Akuntansi FEB UI dengan topik OJK Role as External Governance Mechanisms in Enforcing GCG For The Efficient and Transparency of Market for Corporate Control pada Sabtu, (12/12/2020). Acara dipandu oleh Siti Nuryanah, dosen Jurusan Akuntansi FEB UI.

Dalam pemaparannya, Patricia menuturkan, “Fungsi dan tugas OJK adalah mengatur, mengawasi, dan melindungi nasabah untuk industri keuangan yang sehat. Tugas pengaturan dan pengawasan atas kegiatan jasa keuangan terbagi menjadi perbankan, lembaga keuangan non bank, dan pasar modal.”

Untuk perbankan, terbagi atas bank umum dan bank perkreditan rakyat serta hukum bank konvensional dan bank syariah. Untuk lembaga keuangan non bank, terbagi atas asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Terakhir, untuk pasar modal, terbagi atas perusahaan sekuritas dan manajer investasi, perwakilan perusahaan efek, profesi penunjang pasar modal, emiten dan perusahaan publik, dan pasar modal syariah.

Patricia menjelaskan bahwa tata kelola perusahaan yang baik dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor internal, “Faktor eksternal di antaranya adalah pengawasan regulator, disiplin pasar, dan pemegang saham. Sedangkan faktor internal di antaranya adalah menjaga kepentingan stakeholders agar sesuai dengan kepentingan publik secara berkelanjutan, pengurus dewan, komite, audit internal, serta transparansi dan pengungkapan.”

Dalam pengawasan regulator, bank wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi. Laporan publikasi dapat berupa laporan keuangan dan kinerja keuangan, eksposur risiko dan laporan modal regulasi, laporan informasi material, laporan suku bunga pinjaman utama, dan laporan publikasi lainnya.

Patricia juga menyampaikan, “Dalam disiplin pasar, harga suatu saham tidak hanya mencerminkan nilai aset perusahaan tetapi juga kinerja manajemen dalam merealisasikan nilai tersebut. Dewan dari perusahaan yang berkinerja buruk memiliki pilihan, mengganti manajemen atau menjual seluruh perusahaan kepada pemilik baru yang dapat mengelola aset dengan lebih menguntungkan, misalnya dengan mengubah strategi, struktur biaya, struktur modal, dan sebagainya.”

Pada dasarnya, tata kelola perusahaan di bank memiliki 12 prinsip. Prinsip tersebut terdiri atas tanggung jawab dewan secara keseluruhan, kualifikasi dan komposisi dewan, struktur dan praktik dewan sendiri, manajemen senior, tata kelola struktur grup, fungsi manajemen risiko, pemantauan dan pengendalian identifikasi risiko, komunikasi risiko, kepatuhan, audit internal, kompensasi, serta pengungkapan dan transparansi.

“Fungsi dan tugas OJK di bidang Pasar Modal cukup banyak. Namun, yang utama adalah melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, memberikan perintah tertulis, menunjuk, dan menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak atau lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan,” ujar Patricia menutup sesinya.(hjtp)

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: