Webinar Tax Update TERC FEB UI, DJP Kementerian Keuangan RI Berikan Penyuluhan Atas Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023

 

Webinar Tax Update TERC FEB UI, DJP Kementerian Keuangan RI Berikan Penyuluhan Atas Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023

Webinar Tax Update TERC FEB UI, DJP Kementerian Keuangan RI Berikan Penyuluhan Atas Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023

 

Bima Perwira Kesuma – Departemen Akuntansi FEB UI

SELASA (11/7/2023) – Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Departemen Akuntansi FEB UI, dan P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan Webinar Tax Update mengenai ‘Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66 Tahun 2023’ pada Selasa (11/7).

Webinar ini diisi oleh beberapa pembicara dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, yakni Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dan jajaran pegawainya, yaitu Dian Anggraini dan Rian Ramdani. Acara yang dimoderatori oleh Koordinator Tax Research and Education Center FEB UI Christine Tjen dan dipandu oleh mahasiswa Akuntansi FEB UI Bima Perwira ini dimulai oleh sambutan Ketua Departemen Akuntansi FEB UI Yulianti.

Dalam webinar dijelaskan beberapa penekanan pada PMK 66 Tahun 2023, terkait natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak. Dian menjelaskan bahwa penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak.

Beliau pun menjelaskan apa saja yang masuk ke dalam kategori natura dan kategori kenikmatan. Pengaturan natura ini termasuk makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai seperti penerapan kupon atau reimbursement makanan/minuman dan makanan/minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai, maka natura harus disediakan pemberi kerja meliputi pakaian seragam, perlatan keselamatan kerja, sarana jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, dan natura kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Ia melanjutkan dengan peraturan natura dan/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sesuai dengan PMK 66 Tahun 2023 termasuk terjadinya pemberian bingkisan pada beberapa kondisi.

Kemudian, Rian menjelaskan PMK 66 Tahun 2023 mengenai natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ia mengutarakan bagaimana tata cara penetapan daerah tertentu dan tata cara penilaian dan perhitungan penghasilan. Selain itu, ia memberikan beberapa ilustrasi mengenai penilaian dan pehitungan secara umum, baik dengan adanya hubungan jasa antar wajib pajak maupun hubungan pekerjaan antara pemberi kerja dan pegawai.

Webinar Tax Update mengenai Pengaturan Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66 Tahun 2023 meraih ratusan antusiasme positif dari masyarakat umum. Webinar yang terselenggara melalui platform Zoom dan YouTube ini dihadiri oleh lebih dari 800 peserta. Para pembicara pun dibanjiri lebih dari 200 pertanyaan mengenai pelaksanaan PMK 66 Tahun 2023. Pada webinar ini, para peserta melakukan pre-test dan post-test untuk mengukur pengaruh webinar ini terhadap penambahan ilmu yang telah diberikan kepada para peserta.

 

Baca pula: Berita Departemen Akuntansi FEB UI

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: