Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) Dr. Arman Nefi bersama dengan para Manajer Kemahasiswaan Fakultas di lingkungan UI menggelar pertemuan dengan anggota komunitas SGRC (Support Group and Resource Center On Sexuality Studies) pada Selasa (26/1) di Gedung Pusat Administrasi UI kampus Depok. Prameswari (Ketua SGRC), Arif (Wakil Ketua SGRC) sertaNadya (Juru Bicara SGRC) hadir mewakili komunitas SGRC. Pada pertemuaninitelah tercapai kesepakatan bersama bahwa SGRC tidak lagi menggunakan nama maupun logo UI.
Dalam diskusi yang berlangsung secara kekeluargaan tersebut, Armanmemaparkan, “UI memberikan hak sepenuhnya untuk berserikat dan berkumpul bagi sivitas akademikaUI. Namun jika ingin menggunakan nama besar sebuah institusi, maka harus atas izin pejabat berwenang serta mengikuti ketentuan dan aturan yang mengikat didalamnya. Untuk itu, kita tidak dapat sebebas-bebasnyamenggunakan nama maupun logo institusi.”
Menanggapi hal tersebut, para perwakilan SGRC terlebih dahulu menguraikan fakta penting terkait komunitasnya. Nadyamenjelaskan bahwa “Awal mula SGRC berdiri didasarkan atas kebutuhan sejumlah mahasiswa tingkat akhir akan materi, buku maupun jurnal ilmiah untuk penelitian skripsi dengan topik seksualitas pada remaja hingga tercetuslah ide pembuatan perpustakaan digital. Berangkat dari kerapnya pertemuan, dibentuklah sebuah komunitassupport group dan resource center yang tidak hanya menjadi tempat berdiskusi ilmiah melainkan juga sebagai sarana konseling yang khusus mengangkat topik seksualitas pada remaja. Pada dasarnya, SGRC menjalankan tiga kegiatan utama yaitu Edukasi, Diskusi Ilmiah internal dan Publik serta Advokasi.”
Nadya menambahkan, “Kami tidak tahu menahu akan penerbitanposter LGBT peer support network. Pembuatan poster tersebut pun tidak mengkonfirmasikan terlebih dahulu dengan pihak kami.”Untukitu, Nadya menegaskan bahwa SGRC bukanlah komunitas LGBT serta belum pernah menjalin kerjasama dengan organisasi melela.org.
Kesepakatan Bersama Penggunaan Nama dan Logo Universitas Indonesia pada SGRC
Dari hasil perjumpaan tersebut telah tercapai satu kata sepakat bahwa SGRC akan menghilangkan nama beserta logo UI pada komunitas dan segala atribut yang melekat padanya.
Lebihlanjut, Arman menyarankan bagiKomunitas SGRC di dalammenjalankanaktivitasnyaperlumeminta pendampingan dariparapakarkarena pada dasarnya penyelenggaraan konseling dan diskusi ilmiah harus didampingi oleh para ahli yang telah berpengalaman di bidang keilmuannya sehingga setiap output yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Arman mengajakpara anak didik serta segenap sivitas akademika UI pada umumnya untuk berhati-hati dalam menggunakan nama Universitas Indonesia, khususnya di dalam penetapan sebuah organisasi atau komunitas sebagai Pusat Kajian ataupun Pusat Penelitian. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 17, sebagai berikut :
“Rektor membentuk pusat atau lembaga yang mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi UI, setelah mendapat pertimbangan SA (SenatAkademik) dari aspek akademik dan MWA (MajelisWaliAmanat) dari aspek nonakademik.”
Peraturan tersebut sifatnya mengikat publik sehingga perlu diperhatikan oleh sivitas akademika UI. Menutup diskusi tersebut, Arman mengimbau dengan tegas bagi seluruh sivitas akademika UI yang hendakmaupun telah menggunakan nama dan logo UI harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada pejabat berwenang di tingkat universitas.
***