Waspada Surat Edaran Palsu Terkait Kenaikan BOP di UI

 

Waspada Surat Edaran Palsu Terkait Kenaikan BOP di UI

Menanggapi beredarnya surat mengenai perubahan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tertanggal 30 Juni 2014, bersama ini Universitas Indonesia menyatakan bahwa surat tersebut adalah PALSU. Surat tersebut tidak pernah dikeluarkan dan ditandatangani oleh PJ Rektor UI sebelumnya, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met.

Kami mengimbau kepada warga UI untuk berhati-hati dalam menanggapi informasi tersebut dan tidak menyebarkan informasi yang belum diketahui keabsahannya. Hal ini terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi  "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Pihak yang terbukti melakukan seperti yang disebut oleh pasal di atas, dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dikenakan pidana seperti yang tercantum".

Tertanda,

 

Kepala Kantor Komunikasi UI

Dra. Farida Haryoko, M.Psi

Kategori Target Audience: 
Kategori Fakultas: 
Kategori Konten: 
Tags: